Selasa (23/2/2026), keduanya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah karena mencuri potongan pipa AC. Keduanya divonis 6 bulan penjara karena dianggap melanggar KUHP Pasal 477 menggantikan Pasal 363. Tim hukum dari KontraS Surabaya menyebut, putusan ini tidak sesuai fakta persidangan.
"Sidang ini terlihat jelas skenarionya. Dalam konteks ini pemerintah memutus semua terdakwa bersalah seolah yang penting harus ada yang dipenjara,” tegas penasihat hukum Risky dan Aldi, Fatkhul Khoir usai persidangan.
Abaikan Fakta Persidangan
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya itu, hakim tidak mempedulikan fakta-fakta dalam persidangan dan hanya memenuhi pada tuntutan jaksa penuntut umum semata. Menurutnya, jaksa pun gagal membuktikan para terdakwa melakukan pencurian. Apalagi, saksi hanya mengandalkan kesaksian anggota kepolisian.
“Dengan hanya memanggil saksi dari pihak kepolisian, fakta-fakta selama persidangan diabaikan begitu saja. Jaksa saya kira dalam perkara ini gagal menghardirkan fakta yang menunjukkan terdakwa melakukan pencurian,” imbuh pria yang akrab disapa Juir itu.
BACA JUGA : Vonis Suka-suka Hakim Bagi Tapol
Dari ketiga saksi polisi itu, masih kata Juir, tidak ada yang menyaksikan apakah para terdakwa ini melakukan pencurian dan mengambil selang AC secara langsung. Memang, terdakwa mengakui memungut selang itu dari jalan. Selang AC itu dalam kondisi berserakan di sekitar Jalan Urip Sumoharjo pada akhir Agustus 2025 silam.
“Kasus semacam ini tidak seharusnya sampai ke persidangan, apalagi divonis bersalah. Mereka bukan pencuri. Mereka juga tidak terlibat demonstrasi apalagi ikut merusuh. Mereka pemuda yang memiliki pekerjaan dan mandiri tetapi harus menanggung status narapidana. Ini tidaklah adil,” kata Juir.
Baginya, kriminalisasi terhadap anak-anak muda ini merupakan bentuk arogansi aparat negara. Masih menurut Juir, ini menujukkan aib bagi demokrasi yang malah menciptakan teror bagi masyarakat ketika mengkritik penguasa. Tidak selesai sampai di situ persidangan yang dilakukan seolah-olah hanya untuk formalitas semata, seolah harus ada yang dinyatakan bersalah dan dipenjara.
BACA JUGA : Main-main Vonis Bagi Tahanan Politik
Kasih Ibu Menembus Jeruji
“Saya yakin anak saya tidak bersalah. Karena tidak ada bukti kuat anak saya mencuri selang AC itu.”
Kalimat itu adalah ungkapan sekaligus keyakinan seorang ibu tapol yang menghadapi sidang putusan majelis hakim. Sri Yuliana, ibu dari tahanan politik Risky Aidil Rahmaddani yang selalu setia mendampingi dan percaya dengan anaknya. Ia menyesali nasib buruk yang menimpa anaknya itu.
Usai majelis hakim membacakan vonis, mata Sri membendung air mata. Ia langsung memeluk buah hatinya erat-erat. Ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026) berubah menjadi saksi betapa perjuangan seorang ibu menemani anaknya berhadapan dengan negara. Sri ingin putra segera dibebaskan hari itu juga.
BACA JUGA : Luka Hati Ibu Para Tapol
Kasih Sri tak lekang waktu. Kasihnya menembus jeruji dan dinginnya dinding tahanan. Ia setia menemani anaknya sejak menjalani penahanan di Polda Jatim sejak lima bulan lalu. Untuk memenuhi kebutuhan selama dalam masa tahanan, Sri harus kerja lebih keras. Sri tak sedikit merogoh kocek memenuhi kebutuhan sehari-hari putranya selama ditahan.
"Kalau kita ke Polda Jatim itu butuh ini (biaya) ya sudah kita carikan pinjaman. Sampai terakhir Rp400 ribu. Terus kita bilang, 'Sudah, saya stop, Pak'. Biar saya ikut alurnya," ungkap Sri.
Sehari-hari Sri bekerja sebagai buruh cuci pakaian di rumah-rumah tetangga. Kasus yang menjerat anaknya, berdampak buruk bagi kondisinya. Situasi ini mengakibatkan ekonominya terguncang karena terus mengeluarkan uang untuk kebutuhan anaknya. Belum lagi gulungan rasa stres memikirkan nasib anaknya.
"Ya, saya berharap anak saya segera bebas hari itu juga. Ternyata belum, Mas. Gak apa-apa, Mas, yang penting bisa bebas, bisa kumpul lagi sama keluarga pokoknya. Meski nanti Hari Raya Idul Fitri ada makanan atau nggak yang penting anak saya bisa kumpul waktu lebaran," harap Sri.